Abi Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi |
BEKASI, GIBASNEWS.COM – Terkait
laporan dari warga Satpol PP Kota Bekasi telah mensegel lokasi galian lahan yang
berada di jalan H. Tabrani RT 05/02 Kelurahan Margamulya Bekasi Utara, Kota Bekasi
yang di anggap galian lahan tidak ada izin.
Abi
Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengatakan penutupan lahan galian yang
di resahkan oleh warga setempat tidak berizin.
“Setelah kita
tanya urugan tersebut tidak ada izinnya, selaku penyidik pegawai Negeri sipil
Satpol PP itu menyegel, bukan meyegel empangnya, menyegel kegiatan itu maka
tidak ada izin,” kata Abi di lokasi penutupan lokasi galian.
Lebih lanjutnya
Abi menjelaskan bahwa galian tersebut belum mengantongi izin artinya belum memenuhi syarat perizinan dan sudah pernah melakukan tindakan penutupan.
“Pertama kita
tutup sudah, masih saja jalan lagi, proses galian masih berjalan lagi, warga
masyarakat komplen makannya kita tutup. Kalau melakukan proses izin ya izin dulu
dong, izinnya pematangan lahan dari Pemda, rekomundasi,” uangkapnya.