Satpol PP Kota Bekasi Segel Galian di Kelurahan Margamulya -->

Header Menu

Advertisement

Satpol PP Kota Bekasi Segel Galian di Kelurahan Margamulya

Redaksi
Rabu

Abi Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi
BEKASI, GIBASNEWS.COM – Terkait laporan dari warga Satpol PP Kota Bekasi telah mensegel lokasi galian lahan yang berada di jalan H. Tabrani RT 05/02 Kelurahan Margamulya Bekasi Utara, Kota Bekasi yang di anggap galian lahan tidak ada izin.

Abi Hurairah, Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengatakan penutupan lahan galian yang di resahkan oleh warga setempat tidak berizin.

“Setelah kita tanya urugan tersebut tidak ada izinnya, selaku penyidik pegawai Negeri sipil Satpol PP itu menyegel, bukan meyegel empangnya, menyegel kegiatan itu maka tidak ada izin,” kata Abi di lokasi penutupan lokasi galian.

Lebih lanjutnya Abi menjelaskan bahwa galian tersebut belum mengantongi izin artinya belum memenuhi syarat perizinan dan sudah pernah melakukan tindakan penutupan.

“Pertama kita tutup sudah, masih saja jalan lagi, proses galian masih berjalan lagi, warga masyarakat komplen makannya kita tutup. Kalau melakukan proses izin ya izin dulu dong, izinnya pematangan lahan dari Pemda, rekomundasi,” uangkapnya.