HUT IWO Kota Bekasi yang ke Dua |
Meski baru menginjak usia ke 2 IWO Kota Bekasi patut berbangga turut serta mencerdaskan masyarakat melalui berbagai pemberitaan sebagai wujud dari fungsi pers memberikan informasi, edukasi, kontrol sosial dan hiburan secara berimbang dan akurat dalam era digital 4.0.
Ketua DPC IWO Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan dalam sambutannya mengucapkan apresiasinya kepada semua undangan yang hadir menyemarakan acara tasyakuran HUT IWO Kota Bekasi yang ke 2.
”Semoga peran dan andil IWO di Kota Bekasi memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Bekasi. Di usianya yang masih muda IWO ikut memberikan informasi, edukasi dan kritikan membangun sebagai penyeimbang dalam rangka membangun Kota Bekasi tercinta lebih maju,” ucap Iwan Nendi.
Keterbukaan dan kebebasan Pers menurut Iwan Nendi harus dibuka seluas luasnya tanpa ada pembatasan awak media menjalankan profesinya.
”IWO Kota Bekasi meminta kepada Walikota Bekasi untuk mencabut Perwal No.32 Tahun 2019 karena dinilai mengkebiri kebebasan Pers dan mengkotak – kotakan wartawan,” tegasnya.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan Pemkot Bekasi, Kasub Bag Humas Bidang Publikasi dan Hubungan Eksternal, Indri Hapsari, anggota DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring, Kasub Bag.Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Ketua Tim Dewan Percepatan Pembangunan Kota Bekasi, Prof. Benny Tunggul, Sekjend dan Bendahara DPP IWO, Ketua MPC Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi Ariyes Budiman, Ketua Komunitas Harley Davidson, Jack dan Ketua LSM IFC Intan Geni, DPD PANNA Kota Bekasi serta Dr. Sianturi SH, MH selaku Advokad.
“Doa dan harapan semoga IWO Kota Bekasi tetap jaya dan maju sebagai media online yang mampu menyajikan berita yang akurat dan berimbang sebagai mitra Pemkot Bekasi,” ungkap Indri Hapsari.
Dalam kesempatan yang sama Sekjend DPP IWO, Dwi Christianto mendukung langkah keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan UU Pers No.40 Tahun 2009 dan mengkritisi Dewan Pers.
” IWO pada dasarnya setuju jika wartawan diberikan sertifikasi kompetensi Pers namun IWO menilai Dewan Pers tak memiliki dasar hukum sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi terhadap profesi jurnalis.Tapi yang berhak adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang meberikan sertifikasi wartawan,” ungkapnya.(*)