Ilustrasi (doc.net) |
Ketiga saksi tersebut yakni Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, Direktur Pembenihan Holtikultura Kementan, Sukarman dan Sekretaris Jenderal Kementan, Syukur Iwantoro.
"Ketiga orang ini kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka INY (I Inyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu.
Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan fee Rp 3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.
Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
sumber: radarnonstop.co