GIBASNEWS.COM, BEKASI - Panitia pemilihan Rukun Warga (RW) 02 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi ditunda sementara waktu. Penundaan tersebut didasari lantaran salah satu calon diduga bermasalah di ijazah yang belum di legalisir hingga penutupan perbaikan persyaratan.
Akhinya, Ketua Panitia Pemilihan membubarkan kepanitian pemilihan RW hingga ada arahan dari Kelurahan terkait pebentukan kepanitian yang baru.
Penyerahan persyaratan calon |
Dari pantauan gibasnews.com,akhirnya panitia memutuskan menunda pemilihan serta mendatangi para calon RW untuk mengembalikan persyaratan calon RW beserta uang pendaftaran sebesar 10 juta.
"Kami disini datang untuk memberitahukan penundaan pemilihan dan mengembalikan uang pendaftaran," kata Heri Kusnianto Kasie Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Ketua panitia RW, saat mendatangi calon RW.
Tak hanya itu dirinya mengatakan bahwa panitia pemilihan telah mendiskualifikasi salah satu calon RW bernama H.Toha.
"Kami memutuskan dan mendiskualifikasi calon RW Toha, panitia mengembalikan persyaratan dan uangnya pendaftaran," kata Heri sebagai panitia pemilihan RW Kelurahan Sumur Batu.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan bahwa penitia sebenarnya dibubarkan namun kembali dibentuk kembali setelah satu bulan.
Sementara salah satu pihak calon RW, Acim yang menerima dengan keputusan panitia dan menerima pemulangan persyaratan berikut uang pendaftaran, ia mengatakan dirinya menerima keputusan dari panitia.
"Saya terima keputusan panitia," kata Acim.
Dan ia mengatakan bahwa dirinya beserta pendukung tetap maju terus untuk pemilihan RW.
"Saya dan pendukung saya tetap maju terus apapun keputusannya, peryaratan yang kurang kami akan segera di rapihkan," ungkap Acim yang mesih semangat untuk menjadi calon RW. (red)