Bekasi, Gibasnews.com - Seorang pria berinisial F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setalah menghamili kekasihnya hingga melahirkan.
Kasus ini masuk dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi setalah pihak wanita menggugat pada awal tahun 2019 lalu. Mulanya F digugat sebesar Rp 5,1 miliar.
Gugatan itu akibat F tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya setelah menghamili kekasihnya hingga melahirkan pada Januari 2018.
Anak hasil hubungan F dengan kekasihnya pun meninggal dunia setelah hidup selama 1,5 bulan. Kesal tak ada simpati dari F, akhirnya pihak wanita mengajukan gugatan.
“Gugatan dilayangkan ke PN (Pengadilan Negeri) Bekasi dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks,” kata humas PN Bekasi, Djuyamto, Kamis (4/7/2019) kepada Gibasnews.com saat di konfirmasi.
Setalah menjalani sidang selama beberapa bulan, majelis hakim memutuskan hukuman terhadap tergugat sebesar Rp 100 juta.
“Itu untuk mengganti kerugian materil (keperawanan). Tergugat saat ini mengajukan banding,” pungkasnya.
Hubungan asmara antara F dan kekasihnya bertemu setelah diperkenalkan oleh teman mereka pada 24 Juli 2015. Dari perkenalan itu akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.
Awal muasal terjadinya hubungan suami istri itu ketika F beralibi mengajak kekasihnya ke toko boneka pada 25 Desember 2016. Namun, bukan ke toko boneka F masuk kedalam sebuah hotel.
Disana, pakaian kekasihnya dilucuti satu persatu. Korban kemudian berontak namun F semakin menggila dengan membentak korban.
Kejadian itu kerap dilakukan F berkali-kali hingga kekasihnya hamil.
Sejak hamil besar, F mulai menghilang dari kehidupan sang kekasih. Bahkan, F tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya. Malahan, F memaksa agar kekasihnya menggugurkan janin tak berdosa dengan jejamuan tradisional. (*)