Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan kegiatan one day service untuk memudahkan pelayanan warga. Pihaknya pun akan mengandeng pengelola atau management Trans Park Mal dalam kegiatan ini.
"Kita buka di mal. Sedang diajukan pemberitahuan kepada management Trans Park Mall Juanda untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaan one day service tersebut," kata Arief Budiman, Jumat, (19/7/2019).
Arief melanjutkan, pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame pihak swasta didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, disebutkan pada pasal 4 bahwa Setiap Penyelenggaraan/pemasangan reklame baik atas nama perseorangan maupun badan, terlebih dahulu mendapat izin penyelenggaraan pemasangan reklame.
"One day service kali ini terkait pelayanan perizinan reklame sebagai bentuk ketaatan pada Perda dan optimalisasi pendapatan daerah Kota Bekasi," ungkap Arief.