Proses Sidang Di Bawaslu Kota Bekasi |
GIBASNEWS, BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota
Bekasi, sidangkan dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Bekasi Utara, Kamis (16/5/2019) sore, yang diadukan oleh Aminullah dan M
Arief, perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi.
Dalam sidang gugatan, Arief duga adanya ketidak sesuaian DPT
dalam C1 dan perbedaaan suara antara C1 dengan surat suara didalam kotak suara.
Hal ini ditemukan oleh saksi PPP dalam rapat pleno di Kecamatan Bekasi Utara,
pada tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019.
“Ketidak sesuaian ini ada di 49 TPS Kelurahan Harapan Jaya,
bahwa data hasil perhitungan suara dalam
C1 memiliki perbedaaan dengan DPT. Ini terbukti dengan adanya perbedaan
signifikan antara perolehan suara pileg DPRD Kota Bekasi dengan hasil suara
didalam kotak suara,” kata Arief, usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran
administrasi PPK Bekasi Utara, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis
(16/5/2019).
Menurutnya, setelah dilakukan penghitungan ulang di 8 TPS
yang memiliki perbedaan data DPT, PPP menemukan perubahan yang signifikan di C1
maupun plano. Perubahan ini tidak hanya terjadi di Kelurahan Harapan Jaya,
tetapi juga ada di wilayah Kaliabang dan Teluk Pucung.
Akibat indikasi tersebut, Arief meminta Bawaslu untuk
memproses aduannya secara Jujur dan Adil, sehingga adanya sanksi yang diberikan
kepada PPK Bekasi Utara.
“Ya kami minta ini di proses secara jujur, bahwa bukti-bukti
kami kuat dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PPK Bekasi Utara. Kami
meminta Bawaslu memberikan sanksi dan dilakukannya pemungutan suara ulang
(PSU),” tukas Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PPP Kota Bekasi
itu.
Mustofa Kamal, Ketua PPK Bekasi Utara
menyangkal adanya kecurangan yang dilakukan pihaknya. Semua proses yang
dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Bahkan hal ini tidak hanya terjadi di
Kecamatan Bekasi Utara, tetapi tiap Kecamatan mengalami dinamika yang sama.
“Saya kira dalam proses pemilihan umum tahun 2019 hal-hal
lapor semacam ini sudah biasa, dan dinamika dalam proses penghitungan suara di
setiap Kecamatan. Ini sesuai prosedur yang ada, kita sebagai terlapor mengikuti
yang panggilan ini,” ucapnya.
Perbedaan selisih C1, menurut Kamal, kerap terjadi lantaran
petugas KPPS kelelahan dalam proses Pemilu 2019. Bukan hanya itu, Faktor
lainnya adalah kurangannya Sumber Daya Manusia (SDM) yang didapat PPK Bekasi
Utara.
Dalam proses pleno di tingkat Kecamatan Bekasi Utara, kata
Kamal, rekapitulasi bisa di dokumentasikan secara publik, bahkan saat itu juga
dihadiri peserta partai politik.
“Saya sampaikan tidak ada permainan atau dugaan yang
disampaikan pelapor tadi. Saya kira dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan sangat
terbuka dan disaksikan oleh partai politik dan boleh di dokumentasikan,”
pungkasnya.
“Harusnya temen-temen partai politik memahami, kita tidak
bisa memakai patokan C1 lagi ketika sudah terkoreksi. Ketika kita membuka C1
Plano, maka C1 sudah tidak berlaku lagi, disinilah yang menjadi salah presepsi
oleh partai politik, seolah-olah kita menggelembungkan suara atau menurunkan,”
tambah Kamal, menjelaskan dugaan kecurangan yang diajukan PPP kepada Bawaslu
Kota Bekasi. (*)