Bekasi, Gibasnews.com - Bertempat di Pendopo Kantor Walikota Kota Bekasi, Bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dan segenap pejabat Esselon II, III, dan IV hadir dalam penandatangan Perjanjian Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan di Kota Bekasi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Jumat, (10/5/2019).
Sebanyak 8 Kepala Dinas yang mengelola perijinan, di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, membubuhkan tandatangan kerjasama proses percepatan perijinan di Kota Bekasi, diantaranya, Kepala Dinas Perumahan, pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar Syamsupraja, Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Aan Suhanda Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lintong Dianto, Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Arief Maulana, Kepala Dinas Perhubungan, Yayan Yuliana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jumhana Luthfi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Aceng Solahudin, dan Kepala Dinas Tata Ruang, Junaedi.
Perijinan merupakan tolak ukur suatu pemerintahan dalam membuka keran investasi untuk kemajuan ekonomi daerah. Pada periode-periode sebelumnya, perijinan merupakan salah satu hambatan para pelaku usaha untuk membuka investasinya di Kota Bekasi.
"Semua prosedur yang cukup berbelit-belit, biaya yang mahal, waktu penyelesaian yang tidak bisa diprediksi bisa menjadi cermin prosedur perijinan di masa itu. Maka dari itu kita bentuk MoU ini agar proses perijinan di Kota Bekasi semakin cepat dan kita bentuk untuk memangkas rantai birokasi perijinan bertele tele," tegas Wali Kota.
Dalam sebuah kesempatan ini juga Wali Kota Bekasi berpendapat percepatan penyelesaian proses perijinan merupakan sebuah reformasi dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, dan tepat waktu.
“Ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, terintegrasi, sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi, Ini juga merupakan momentum untuk mengelola sebuah pendapatan. Dengan percepatan proses sebuah perijinan maka ini akan menjadikan sebuah kepastian bagi investor. " ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Ruang lingkup proses perjanjian meliputi penyelesaian penyelenggaraan perijinan pemanfaatan ruang, meliputi 8 faktor, diantaranya ;
- Izin prinsip lokasi
- Izin Mendirikan Bangunan ( Rekomendasi TKRPD, Site Plan, rekomendasi bangunan, dan keterangan rencana Kota)
- Izin lingkungan
- Kajian Dokumen Lingkungan Hidup
- Surat penyataan pelepasan hak/TPU
- Kajian teknis Amdal Lalin
- Kajian teknis peil banjir, dan
- Kajian pemasangan alat pemadam kebakaran.
(HMS/ADV)