ilustras |
Bekasi, Gibasnews.com - Kasus dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri dilaporkan oleh Indonesia Fight Corruption (IFC) dinilai merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut diungkapkan, mantan Ketua LBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim.
Menurut dia,
baik pihak kontraktor (PT.MSA) maupun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
Kota Bekasi pasti ketika disidik akan bernyanyi sekencang-kencangnya.
"Sudah
pasti itu, baik pihak kontraktor maupun pihak Kadis pasti membuka siapa dan
bagaimana proses revitalisasi pasar tersebut berjalan. Dan berdasar pengalaman
kasus sejenis pasti pihak kontraktor seringkali memberikan sesuatu agar
dimenangkan. Apalagi saya dengar peserta lelang nya cuma satu perusahaan
ya," ucap Chalim. Minggu (19/5/2019).
Lebih
lanjutnya Chalim mengatakan menilai UU Tipikor pasal 12 juga bisa dikenakan ke
Kadis Disperin terkait penyalahgunaan wewenang sebagai ASN. Ia berharap kasus
ini bisa terus berlanjut sampai di persidangan.
"Iya
nanti kalau sudah di pengadilan kan akan terang benderang kasus tersebut. Siapa
yang terlibat dan siapa aktor intelektualnya kita berharap ini segera ditindak
lanjuti penyidik Bareskrim, dan kita percaya penyidik mampu," pungkasnya.
sumber: radarnonstop.co