Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin |
Kota Bekasi, Gibasnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurangan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangdung, Jawa Barat, Rabu (08/05/19).
Jaksa KPK, Yadyn mengatakan, Bupati Bekasi
non-aktif, Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kepengurusan
perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, Jaksa KPK, juga meminta hakim
menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta ditambah
pencabutan hak politik pada terdakwa NHY selama 5 tahun setelah selesai
menjalani hukuman kurungan.
Dalam dakwaan, KPK meyakini Neneng Hassanah
Yasin telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap
itu, diyakini Jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis
yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
“Mereka telah divonis lebih dulu bersalah
karena memberikan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin Cs,”
pungkas Jaksa KPK, Yadyn.(*)