Berkah Ramadan, Neneng Hasanah Yasin Divonis 7 Tahun Penjara -->

Header Menu

Advertisement

Berkah Ramadan, Neneng Hasanah Yasin Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu




Mantan Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin




Kota Bekasi, Gibasnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bangdung, Jawa Barat, Rabu (08/05/19).

Jaksa KPK, Yadyn mengatakan, Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kepengurusan perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, Jaksa KPK, juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta ditambah pencabutan hak politik pada terdakwa NHY selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.

Dalam dakwaan, KPK meyakini Neneng Hassanah Yasin telah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu, diyakini Jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

“Mereka telah divonis lebih dulu bersalah karena memberikan uang suap ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin Cs,” pungkas Jaksa KPK, Yadyn.(*)