Kompol Erna Ruswing |
Bekasi, Gibasnews.com - Kepolisi masih mencari perekam video aksi relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengaku dari Senopati 08, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) gudang kotak suara KPU Kota Bekasi. Polisi menyebut perekam video yang viral di media sosial itu bisa dikenai UU ITE.
“Iya
(dicari), yang videoin waktu ada kejadian, yang katanya kotak inilah suara
dibuka, apalah itu, iya dicari,” kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota
Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, kepada awak media.
Kompol Erna
mengatakan polisi juga mencari penyebar video tersebut. Saat ini tim dari Polda
Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota sedang bekerja di lapangan.
“Itu nanti akan dicari yang menyebarkan berita itu berdasarkan UU ITE. Sudah, sudah, sekarang sudah bergerak. Sekarang lagi mencari mereka itu yang merekam, menyebarluaskan berita-berita itu ke media sosial,” sebutnya.
Sementara
itu, Erna mengatakan terkait relawan yang masuk tanpa izin ke gudang KPU di
Bekasi itu penanganannya diserahkan ke KPU dan Bawaslu. Namun, menurut dia,
relawan itu bisa saja dikenai unsur pidana bila terbukti melakukan perusakan di
gudang tersebut.
“Sekarang
gini, itu nanti urusan KPU sama Bawaslu. Nanti tergantung mereka sampai sejauh
mana tindaknya ibu-ibu itu ngapain, kalau dia sampai merusak ya bisa kena
pidana perusakan,” ucapnya.
Bawaslu dan
KPU Kota Bekasi telah memberikan klarifikasi atas kejadian ini. Ketua Bawaslu
Kota Bekasi Tommy Suswanto menyebut pemindahan kotak surat suara tak menyalahi
aturan.
“Mereka
menganggap kita melakukan kecurangan, mereka tidak paham betul terkait posisi
pemindahan, dia tidak paham kenapa itu dipindahkan,” ujar Tommy.
Senada dengan
Tommy, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan tak ada yang salah
dengan pemindahan kotak suara. Ini lantaran penghitungan surat suara sudah
selesai dan hasilnya pun telah tercatat dalam berita acara.
Mengenai
adanya beberapa kotak surat suara yang tak digembok, Nurul menyebut itu terjadi
saat proses pemindahan surat suara. Ada beberapa gembok yang terlepas.
“Ada
pernyataan bahwa kotak kotak tersebut tidak digembok hal tersebut tidak benar
karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya
terlepas pada saat proses pemindahan,” kata Nurul.
Sementara
itu, soal keberadaan personel kepolisian di tempat penyimpanan kotak surat
suara memang sudah ada aturannya. Justru menurut Kapolres Metro Bekasi Kota
Kombes Indarto, seharusnya tempat penyimpanan surat suara tidak boleh
sembarangan dimasuki orang.
“Kepolisian
bertugas untuk memastikan proses penghitungan suara dan logistik berjalan
dengan aman dan tertib. Jika ada polisi di gudang jangan dipermasalahkan.
Secara umum tidak diperbolehkan orang umum masuk ke gudang. Yang boleh masuk ke
gudang adalah petugas yang berwenang,” tegas Indarto. (*)