Diduga PT. KACS Belum Kantongi Izin, Ormas GIBAS Kecam Akan Aksi -->

Header Menu

Advertisement

Diduga PT. KACS Belum Kantongi Izin, Ormas GIBAS Kecam Akan Aksi

Redaksi
Kamis


GIBASNEWSBEKASI - Menanggapi persoalan pembangunan gudang PT. Kiat Ananda Cold Storage (KACS) dengan luas lahan delapan hektar yang berada di RT 01 RW 01 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat, yang telah diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan menjadi kecaman salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat ) Kota Bekasi.

"Tandangan warga yang dibuat sebagai acuan perizinan, warga merasa dibodohi oleh pihak oknum perusahaan, tak hanya itu salah satu pengamat Amdal menjelaskan di publik bahwa izin Amdal telah diduga belum mengantongi," ungkap Ketua Resort GIBAS Kota Bekasi R. Deni Muhamad Ali.

Mendapat informasi yang didapatkan ia pun menjadi geram.

"Penemuan yang di lakukan ormas GIBAS terkait izin Amdal yang belum ada, yang sudah di lakukan pembangunanya oleh PT KACS sudah melanggar aturan dan undang-undang," kata Deni kepada awak media.

Lebih lanjutnya ia menegaskan kepada Pemerintah Kota Bekasi harus lebih tegas dengan menyegel pembangunan gudang PT. KACS sampai proses izin IMBnya diterbitkan.

"Kami tidak menghalangi pembangunan, dan kami pun mendukung investasi untuk wilayah kami dan mengawal inovasi infrastruktur Kota Bekasi agar lebih maju Kota Kami. Terkait adanya ini agar tidak di sepelekan oleh investor atau pun oknum yang bermain di perijinan," ucapnya.

Tak hanya itu ia pun menegaskan kepada Pemerintah Daerah agar lebih tegas dan ia pun akan melakukan aksi demo ke Pemkot maupaun ke PT. KACS.

"Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemerintahan Kota Bekasi maka kami Ormas GIBAS sebagai control sosial akan mendemo pabrik tersebut, baik ke Pemkot maupun k PT KACS. Agar setiap pembangunan di Kota Bekasi sesuai aturan dan undang-undang dan tidak semena-mena untuk membangun tanpa ijin." kecam Ketua Gibas Kota Bekasi. (*)