GIBAS Kabupaten Kuningan Geruduk Pemkab Kuningan -->

Header Menu

Advertisement

GIBAS Kabupaten Kuningan Geruduk Pemkab Kuningan

Redaksi
Minggu


KUNINGAN – Dua aksi unjuk rasa mewarnai bulan Ramadan, kemarin (8/7). Setelah masyarakat Desa Manggari Lebakwangi mendemo Pemkab Kuningan terkait pembangunan pabrik garmen, kali ini aktivis Gibas Resort Kuningan turun ke jalan. Ratusan anggota Gibas protes atas kebijakan terkait IMB (izin mendirikan bangunan) di Jalan Lingkar Purwawinangun-Cirendang milik Manaf Suharnaf SH yang kebetulan ketua ormas tersebut.

Aksi ini dilancarkan sekitar pukul 09.00. Diawali di depan Pendopo yang hanya berlangsung sebentar. Aksi sekitar 200 massa tersebut diteruskan ke Gedung DPRD. Surat pemberitahuan ke DPRD, diakui Manaf sudah dilayangkan. Namun ternyata pejabat SKPD tidak menghadirinya.

“Kalau DPRD tidak sanggup menghadirkan mereka (para pejabat SKPD terkait, red), kami siap menjemput mereka dengan cara kami sendiri,” tegas Ketua Gibas Resort Kuningan, Manaf Suharnaf di halaman gedung dewan.

Aksi ini dikawal ketat aparat kepolisian. Meski terlihat kemarahan dari para pengunjuk rasa, namun berhasil diredam. Gibas tetap ngotot untuk berdialog dengan para wakil rakyat dengan menghadirkan para pejabat terkait. Hingga akhirnya, dialog dilangsungkan di Ruang Banggar yang dihadiri Kasatpol PP Deni Hamdani beserta perwakilan pejabat dari SKPD lain.

Tampil Wakil Ketua Komisi I, H Ending Suwandi yang memimpin dialog didampingi jajaran Komisi I lainnya. Bahkan terlihat pula ketua dan anggota komisi lain. “Kalau IMB tempat tinggal, kami dari DTRCK tidak ada kajian. Semuanya di BPPT,” ujar salah seorang pejabat DTRCK mengawali.

Baru kemudian Deni Hamdani memberikan penjelasan. Dia mengakui, tempat tinggal atas nama Fahri Farhan (putra dari Manaf Suharnaf) sudah ber-IMB. Namun selaku aparat, pihaknya harus mengawal kepatuhan pada peraturan agar berjalan mulus sampai tujuan. Kajiannya, sempadan jalan yang seharunya 12,5 meter, kenyataan hanya 10 meter. Pembongkaran trotoar pun belum mengantongi izin dari Dinas Bina Marga. Bangunan itu pun mengacu pada site plane tidak didak (cor).

“Namun kami buka pintu untuk mencari solusi biar klir,” kata Deni.
Menjawab penuturan Deni, Manaf terlihat marah. “Kamu itu kenal saya. Jadi nggakusah kirim surat segala. Apalagi surat ancaman pencabutan IMB. Kamu kankenal saya, mestinya duduk bareng,” tandas Manaf yang tangannya memegang asbak namun tertahan untuk dilemparkan.

Deni mengatakan, apa yang dilakukannya sesuai dengan SOP. Surat yang dilayangkan, bagi dia, bukan harga mati. Menurutnya, pelayangan surat tersebut merupakan sesuatu hal yang sangat wajar dan bisa dievaluasi. Pihaknya pun tidak ingin membuat ketidaknyamanan pada masyarakat.

H Dede Ismail yang kebetulan berada di ruang dialog ikut berbicara. Menurut politisi Gerindra ini, perlu inventarisasi data bangunan yang tidak ber-IMB. Menurutnya, banyak bangunan yang dibangun tanpa IMB, termasuk bangunan pemerintah.

“Saya kira dalam penyelesaian masalah ini perlu menjunjung budaya lokal ketimbang mengirimkan surat resmi. Penegakkan Perda harus fleksibel. Manaf yang sudah menempuh proses perizinan, saya nilai sudah menjadi warga yang baik. Kenapa Satpol PP tidak langsung bertemu?” ucapnya.

Dari dialog tersebut, Dede langsung mengklaim masalah tersebut sudah selesai 99 persen. Dipertegas kembali oleh Ending Suwandi selaku pimpinan rapat. Namun Manaf kembali membantah bahwa sebetulnya tidak ada masalah pada awalnya. Hingga turun enam mobil tim dari beberapa SKPD, termasuk Satpol PP.

“Gambar sudah dibuat BPPT, saya bayar itu. Empat SKPD yang turun tidak menemukan masalah apa-apa saat saya tanya. Bahkan dari Satpol PP juga, wakil Anda (Deni Hamdani, red) datang dan tidak mengatakan ada temuan,” tandas Manaf.

Saat itu, Ending Suwandi selaku pimpinan rapat langsung menyimpulkan masalah sudah beres sebagaimana yang diungkapkan Dede Ismail. Namun pengurus Gibas ngotot menuntut agar dilakukan rehabilitasi nama baik setelah diberikan surat ancaman pencabutan IMB.(*) 

Sumber: RadarCirebon